Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2017

RAWON PAK JENGGOT RAWAN DIBUNGKUS

Tak dapat diragukan lagi warung Pojok Pak Bajil yang terletak di Jalan Terusan Pulosari Pojok-Kota Malang- Jawa Timur, menjadi salah satu warung favorit yang dikunjungi oleh anak-anak muda untuk memenuhi hasrat perut. Hanya ada 5 menu di warung tersebut diantaranya: Sayap Setan, Nasi Rawon, Nasi Kare, Nasi Soto dan Nasi Campur. Yang menjadi favorit ialah Nasi Rawon. Menurut Dewanti (28) Mahasiswi Universitas Merdeka Malang, yang merupakan salah pelanggan, saat dijumpai di warung Pojok Pak Bajil, Sabtu (29/4/2017) “biasanya aku dan teman-teman sering makan disini dan yang kami pesan pasti rawon. Rawonnya ngangenin kalau di tempat lain rawonnya bisa dibungkus di sini gak bisa. Itu yang buat aku dan teman-teman ku kalau pesannya pasti rawon", sambil tersenyum. Dewanti pun menambahkan, beda lho dengan menu yang lain bisa dibungkus. Aku lho sempat nanya pemiliknya pak kenapa rawonnya gak bisa dibungkus? Kata pemiliknya gak ada tempat mba. Sementara Dodi (21) Mahasi...

ANGKUTAN HUKUM BERBASIS CINTA

Cintanya anak hukum berdasarkan asas, "cogitationis poenam nemo patitur" yakni "orang tidak boleh dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya" artinya Niat dalam hati tidak cukup membuktikan ada rasa cinta sebelum dinyatakan. Niat harus ditunjukan dengan permulaan perbuatan "begin van uitvoering" yang dalam teori poging subyektif, maksudnya adalah "Perbuatan itu adalah pelaksanaan niat". Menurut anak hukum cinta harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup. Setidak-tidaknya ada dua alat bukti yang sah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 dan Pasal 183 KUHAP atau asas “unus testis nullus testis”. Anak hukum juga memegang asas "qui tacet consentire videtur", yang artinya: Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. Oleh karena itu, perlu waspada apabila ada anak hukum yang menyatakan cinta ke kalian berarti harus dijawab, karena bila tidak dijawab berarti setuju atau menerima cintanya. Di sisi lain, meskipun kalian diam atau ...

RAYUAN FACEBOOK MEROBEK DOMPET

Mempunyai wajah cantik adalah modal utama bagi kaum wanita. Laki-laki mana yang tak suka. Pepatah mengatakan 3 godaan terbesar laki-laki ialah: Harta, Tahta dan Wanita. Diantara godaan tersebut, godaan wanitalah yang paling dasyat. Terkadang kecantikan dapat saja menipu. Cantik di foto belum tentu cantik aslinya. Di jaman globalisasi segala sesuatu serba bisa. Yang jelek bisa cantik begitupun sebaliknya. Itu semua bagian dari pekerjaan seorang designer. Tak heran jika di facebook, pria mengaku wanita, wanita mengaku pria. Kenal mengaku tidak kenal, tidak kenal mengaku kenal. Facebook........., Facebook........ begitukah eksistensimu? Bagi para pengguna facebook khususnya laki-laki harus lebih berhati-hati dalam menerima inbox ataupun melakukan chatting dengan akun facebook cantik. Baru-baru ini teman saya di-inbox minta pulsa oleh akun facebook cantik dengan nama Nadia Winda. Dalam percakapan mereka, ia meminta bantuan kepada teman saya untuk mengisikan pulsanya. Dengan ter...

Permasalahan Hukum Di Indonesia

PERMASALAHAN HUKUM DI INDONESIA Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Pro...

KESAKTIAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016

KESAKTIAN PERATURAN PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 Baru-baru ini pada Rabu 25 Mei 2016 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Adapun PERPPU dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan dari hari ke hari dan mengancam, membahayakan jiwa anak-anak serta merusak kehidupan anak-anak dan masa depan bangsa. Dan oleh karena itu, pemerintah memandang sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum mengcover secara komperhensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Perubahan yang dilakukan dalam PERPPU ini adalah pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sehingga berbunyi: 1.       Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud da...