Skip to main content

Permasalahan Hukum Di Indonesia

PERMASALAHAN HUKUM DI INDONESIA
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan.
Hukum di Indonesia yang bisa kita lihat saat ini bisa dikatakan sebagai hukum yang carut marut, mengapa? Karena dengan adanya pemberitaan mengenai tindak pidana di televisi, surat kabar, dan media elektronik lainnya kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hukum di Indonesia carut marut. Banyak sekali kejadian yang menggambarkannya, mulai dari tindak pidana yang diberikan oleh maling sandal hingga maling uang rakyat. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum.  
Hukum Negara ialah aturan bagi negara itu sendiri, bagaimana suatu negara menciptakan keadaan yang relevan, keadaan yang menentramkan kehidupan sosial masyarakatnya, menghindarkan dari segala bentuk tindak pidana maupun perdata. Namun tidak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, pemberitaan di media masa sungguh tragis. Bahkan dari Hasil survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan bahwa 56,0 persen publik menyatakan tidak puas dengan penegakan hukum di Indonesia, hanya 29,8 persen menyatakan puas, sedangkan sisanya 14,2 persen tidak menjawab. Sebuah fenomena yang menggambarkan betapa rendahnya wibawa hukum di mata publik
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang khususnya Indonesia bukanlah pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Dengan demikian peranan manusia yang menjalankan hukum itu (penegak hukum) menempati posisi strategis. Masalah transparansi penegak hukum berkaitan erat dengan akuntabilitas kinerja lembaga penegak hukum. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas. Asas-asas tersebut mempunyai tujuan, yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan penyelenggara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu, sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapatkan pengertian dari golongan sasaran (masyarakat), di samping mampu membawakan atau menjalankan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Selain itu, maka golongan panutan harus dapat memanfaatkan unsur-unsur pola tradisional tertentu, sehingga menggairahkan partispasi dari golongan sasaran atau masyarakat luas. Golongan panutan juga harus dapat memilih waktu dan lingkungan yang tepat di dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik.
Namun sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah masih rendahnya moralitas aparat penegak hukum (hakim, polisi, jaksa dan advokat ) serta judicial corruption yang sudah terlanjur  mendarah daging sehingga sampai saat ini sulit sekali diberantas. Adanya judicial corruption jelas menyulitkan penegakan hukum di Indonesia karena para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum terlibat dalam praktek korupsi, sehingga sulit diharapkan bisa ikut menciptakan pemerintahan yang baik atau good governance. Penegakan hukum hanya bisa dilakukan apabila lembaga-lembaga hukum (hakim, jaksa, polis dan advokat) bertindak profesional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip good governance
Beberapa permasalahan mengenai penegakan hukum, tentunya tidak dapat terlepas dari kenyataan, bahwa berfungsinya hukum sangatlah tergantung pada hubungan yang serasi antara hukum itu sendiri, penegak hukum, fasilitasnya dan masyarakat yang diaturnya. Kepincangan pada salah satu unsur, tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan bahwa seluruh sistem akan terkena pengaruh negatifnya. Misalnya, kalau hukum tertulis yang mengatur suatu bidang kehidupan tertentu dan bidang-bidang lainnya yang berkaitan berada dalam kepincangan. Maka seluruh lapisan masyarakat akan merasakan akibat pahitnya.
Penegak hukum yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas, meliputi: petugas strata atas, menengah dan bawah. Maksudnya adalah sampai sejauhmana petugas harus memiliki suatu pedoman salah satunya peraturan tertulis yang mencakup ruang lingkup tugasnya. Dalam penegakkan hukum, menurut Soerjono Soekanto sebagaimana dikutip oleh Zainuddin Ali, kemungkinan penegak hukum mengahadapi hal-hal sebagai berikut:
a.       Sampai sejauhmana petugas terikat dengan peraturan yang ada;
b.      Sampai batas-batas mana petugas berkenan memberikan kebijakan;
c.       Teladan macam apakah yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat;
d.      Sampai sejauhmanakah derajat sinkronisasi penugasan yang diberikan kepada para petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya.
Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum mengakibatkan penegakkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga dapat dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah. Demikian juga, apabila peraturannya buruk sedangkan kualitas penegak hukum baik, kemungkinan munculnya masalah masih terbuka.
Kondisi riil yang terjadi saat ini di Indonesia mengindikasikan adanya kegagalan aparat-aparat penegak hukum dalam menegakan hukum. Kegagalan penegakan hukum secara keseluruhan dapat dilihat dari kondisi ketidakmampuan (unability) dan ketidakmauan (unwillingness) dari aparat penegak hukum itu sendiri. Ketidakmampuan penegakan hukum diakibatkan profesionalisme aparat yang kurang, sedangkan ketidakmauan penegakan hukum berkait masalah KKN (korupsi kolusi dan nepotisme) yang dilakukan oleh aparat hukum sudah menjadi rahasia umum. Terlepas dari dua hal di atas lemahnya penegakan hukum di Indonesia juga dapat kita lihat dari ketidakpuasan masyarakat karena hukum yang nota benenya sebagai wadah untuk mencari keadilan bagi masyarakat, tetapi malah memberikan rasa ketidakadilan.
Akhir-akhir ini banyak isu yang sedang hangat-hangat di perbincangkan salah satunya adalah permasalahan korupsi. Kasus ini seakan sudah menjadi tradisi yang mendarah daging di bangsa ini. Penyakit korupsi melanda seluruh lapisan masyarakat bahkan yang menjadi perhatian saat ini adalah para aparat yang seharusnya menjadi penegak dalam kasus ini juga ikut terkait di dalamnya. Salah satu lembaga yang menjadi perhatian adalah lembaga peradilan.
Korupsi telah merambat dan mengotori hampir seluruh institusi penegakan hukum kita termasuk lembaga peradilan. Misalnya saja tentang salahnya penegakan hukum di Indonesia seperti saat seseorang mencuri sandal, ia disidang dan didenda hanya karena mencuri sandal seorang briptu yang harganya bisa dibilang murah, sedangkan para koruptor di Indonesia bisa dengan leluasa merajalela, menikmati hidup seakan tanpa dosa, karena mereka memandang rendah hukum yang ada di Indonesia. Kita ambil contoh Arthalyta Suryani, yang menempati ruang tahanan yang terbilang mewah dari tahanan yang lain karena lengkap dengan fasilitas televisi, kulkas, AC, bahkan sampai ruang karokean. Hal ini kemudian memperlihatkan diskriminasi di dalam pemutusan perkara oleh lembaga peradilan kita dimana rakyat miskin yang tidak mempunyai kekuatan financial seakan hukum begitu runcing kepadanya sedangkan para orang-orang yang berduit menganggap hukum itu bisa dibeli bahkan saya anggap bahwa sel tahanan mereka tidak layaklah dikatakan sebagai sel tetapi hotel sementara sedangkan rakyat miskin begitu merasakan yang namanya sel tahanan
Hukum di negara kita ini dapat diselewengkan atau disuap dengan mudahnya, dengan inkonsistensi hukum di Indonesia. Selain lembaga peradilan, ternyata aparat kepolisianpun tidak lepas dari penyelewengan hukum. Misalnya saat terkena tilang  polisi lalu lintas, ada beberapa oknum polisi yang mau atau bahkan terkadang minta suap agar kasus ini tidak diperpanjang, polisinya pun mendapatkan keuntungan materi dengan cepat namun salah tempat. Ini merupakan contoh kongkrit di lingkungan kita. 
Persamaan di hadapan hukum yang selama ini di kampanyekan oleh pemerintah nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Hukum yang berlaku sekarang di Indonesia seakan-akan berpihak kepada segelintir orang saja. Supremasi hukum di Indonesia masih harus diperbaiki untuk mendapat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional tentunya terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Namun, keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Hukum seakan tajam kebawah namun tumpul keatas. Ini terbukti dengan banyaknya kasus yang terjadi, contohnya saja kasus nenek Minah yang divonis 1,5 bulan penjara karena mencuri tiga buah kakao. Dari segi manapun mencuri memang tidak dibenarkan. Namun, kita juga harus melihat dari sisi kemanusiaan. Betapa tidak adilnya ketika rakyat kecil seperti itu betul-betul ditekan sedangkan para pejabat yang korupsi jutaan bahkan miliaran rupiah bebas begitu saja, walaupun ada yang terjerat hukuman tapi penjaranya bagaikan kamar hotel.
Sebenarnya apa yang terjadi dengan lembaga penegak hukum kita, sehingga justice for all (keadilan untuk semua) berubah menjadi justice not for all (keadilan untuk tidak semua). Hukum di negara kita ini seakan tidak memperlihatkan cerminan terhadap kesamaan di depan hukum yang merata kepada semua lapisan masyarakat tetapi terkesan tajam kebawah kepada rakyat miskin tetapi tumpul keatas terhadap mereka yang mempunyai uang. Berbagai kasus terkait dengan penegakan hukum di Indonesia yang sangat memprihatinkan menjadi cambuk atau pukulan telak serta menjadi potret buram bagi kita semua sebagai satu kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini menjadi ironi tersendiri bagi kita.
Di Indonesia sendiri hukum dibuat berlandaskan Pancasila serta UUD 1945. Dalam penegakkan hukum di Indonesia memang terjadi beberapa masalah seperti ketidakmampuan suatu lembaga keadilan dalam memberikan keadilan itu sendiri bagi masyarakat. Keadilan dianggap suatu yang sulit untuk didapatkan terutama bagi masyarakat kelas bawah yang sekiranya merupakan golongan yang tidak mampu dalam segi materi. Sekiranya kita dapat melihat fakta yang terjadi di lapangan dengan berbagai macam kasus yang ada dan melibatkan masyarakat kelas bawah. Beberapa kasus seperti pencurian sendal yang dilakukan oleh seorang murid terhadap salah satu anggota kepolisian misalnya, terdapat berbagai kejanggalan dalam kasus tersebut seperti berbedanya sandal yang dimaksud serta adanya penganiayaan terhadap sang pelaku oleh oknum polisi tersebut. Dengan hanya mencuri sepasang sendal jepit yang kemungkinan pula bukan anak tersebut pelakunya, malah diberikan tuntutan hukuman 5 tahun penjara. Adilkah itu? Masyarakat awam pun pasti mengetahui apa yang dimaksud keadilan. Berbeda dengan kasus yang melibatkan rakyat kecil yang seharusnya memang bisa diselesaikan dengan rasa keadilan serta kekeluargaan, para pimpinan negara yang terhormat malah melakukan banyak korupsi dan tak terselesaikan masalahnya.
Para penegak hukum antara lain hakim, jaksa, polisi, advokat dan penasihat hukum. Di tangan merekalah terletak suatu beban kewajiban untuk mengimplementasikan suatu prinsip keadilan sebagaimana yang tercantum dalam sila kedua secara optimal dan maksimal. Namun , hal sebaliknya terjadi di Indonesia. Banyak kasus penegakan hukum yang tidak berjalan semestinya. Banyak keganjalan yang terjadi didalam penegakan hukum itu seperti dengan mudahnya seseorang yang mempunyai uang mendapatkan fasilitas di ruang tahanan atau ada beberapa kasus yang sangat mengganjal keputusan yang di putuskan seperti kasus pencurian sandal diatas.
Penegakkan hukum dari aparat kepolisian juga dinilai sangat kurang, bisa dilihat dengan banyaknya penilangan kepada kendaraan bermotor yang berakhir dengan istilah UUD (Ujung-Ujungnya Duit) atau biasa disebut uang sogokkan. Serta ada pula masalah tentang kebijakkan-kebijakkan pemerintah yang dinilai kurang serta tidak didasari dengan landasan hukum yang tepat. Seperti kebijakkan bagi pengendara motor yang diharuskan menyalakan lampu utama pada siang hari yang dinilai kurang realistis. Karena menyalakan lampu pada siang hari sama saja dengan pemborosan energi, sesungguhnya cahaya matahari sudah cukup terang bagi pengguna jalan. Dan alasan karena banyaknya terjadi kecelakaan siang hari oleh para pengguna sepeda motor tentu bukan karena lampu atau cahaya yang kurang.
Dengan adanya pemanasan global dan yang dicanangkan pemerintah tentang save energi-pun dipertanyakan karena memang menyalakan lampu pada siang hari adalah pemborosan energi. Beberapa Undang-undang yang seharusnya dibuat setiap tahun dengan jumlah yang sudah ditetapkan pun molor sehingga hanya ada sedikit Undang-undang yang sudah terealisasikan. Hal ini tentu menjadi catatan bagi pemerintah yang seharusnya hukum itu untuk keteraturan serta tercipta kedamaian di negara kita menjadi begitu tidak dapat diandalkan.
Selain dengan masalah-masalah tersebut tentu dengan adanya hukum yang lemah maka ketahanan negara juga akan lemah. Bisa kita lihat dari berbagai macam kasus tentang perbatasan negara maupun pencaplokan wilayah dan budaya yang dilakukan oleh negara tetangga. Pemerintah Indonesia sangat lamban dalam mengambil sikap dalam hal pertahanan dan keamanan negara, adanya kesenjangan sosial di wilayah perbatasan Indonesia serta kota-kota lain di Indonesia serta sarana dan infrastruktur di daerah perbatasan yang sangat kurang menjadi masalah yang harus ditanggapi serius oleh pemerintah. Masyarakat perbatasan tentu merasa dianak tirikan oleh pemerintah karena tidak adanya peran pemerintah dalam mengatasi hal tersebut, dan tentu hal ini menjadi senjata bagi negara lain untuk dengan mudah mencaplok daerah perbatasan sebagai daerah negaranya karena negara tersebut mengambil hati masyarakat dengan memberi berbagai macam kebutuhan oleh negara tersebut berbeda dengan apa yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Hal tersebut menyebabkan bahwa suatu hukum di Indonesia walaupun dibuat dengan berlandaskan pancasila serta UUD 1945 namun dalam pelaksanaannya tidak ada jiwa pancasila yang melekat dalam setiap penegak hukum serta pemerintah Indonesia. Dengan melemahnya hukum di Indonesia tentu sedikit demi sedikit maka keadilan di Indonesia akan terkikis dengan adanya sikap pemerintah yang seakan hanya mementingkan dirinya sendiri, jabatan dan kekuasaan politik bagi diri dan partainya
Sungguh menjadi sesuatu yang ironis ketika kepercayaan masyarakat kepada pemimpinnya menjadi berkurang, dan ketika itulah masyarakat akan menjadi merasa tersakiti serta tak mempercayai kepemerintahan negara, karena kepercayaan adalah salah satu tiang keadilan dan kemakmuran. Ketika hukum yang hanya memihak golongan tertentu maka keadilan juga akan memudar dan akan meruntuhkan derajat dan martabat negara. Dengan runtuhnya derajat negara, runtuh pula negara tersebut dan akan mudah bagi pihak-pihak yang merasa diuntungkan dengan situasi ini yaitu adanya intervensi asing dalam masalah negara.
Karena intervensi itu sendiri sudah mulai muncul ketika banyaknya media asing yang memberitakan tentang bobroknya negara ini. Sebagai salah satu contohnya dimana ada media asing yang memberitakan tentang masalah jembatan yang tak layak di Indonesia. Masyarakat terutama para siswa yang ingin bersekolah harus menantang nyawa dengan menyebrangi sungai hanya dengan seutas tali. Dimana peran pemerintah? Hanya ada janji yang entah kapan akan ditepati. Hukum memang salah satu cara untuk memberikan keadilan, dan hukum seharusnya ditegakkan dengan bijaksana, tegas dan apa adanya.
Selain beberapa faktor diatas, faktor uang juga mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Beberapa kasus bisa menjadi cerminan lemahnya hukum di Indonesia ketika sudah berbenturan dengan uang, misalnya saja kasus korupsi yang menjerat nama Gayus Tambunan. Kasus ini memang sudah di selesaikan dipengadilan, tetapi walaupaun Gayus telah ditempatkan di dalam penjara, nyatanya dia masih bebas untuk berwisata ke  Bali bahkan sampai keluar negeri yaitu Makau. Ini karena lemahnya iman para petugas yang seharusnya menegakkan keadilan hukum setegak-tegaknya kalau sudah dihadapkan dengan uang. Mereka tentunya mengabulkan permintaan Gayus tersebut tidak dengan cuma-cuma, tetapi ada imbalan yang diberikan kepada para petugas tersebut.
Beberapa kasus yang diungkapkan sebelumnya seperti kasus Artalita, ini semua tidak lepas dari lemahnya iman aparat yang bertugas menegakkan hukum ketika sudah di hadapkan dengan uang. Apakah ini yang di namakan “uang berbicara”? Dan apakan hukum di negeri ini semudah itu menjadi lunak? Kalau sudah seperti itu kita dapat menilainya sendiri sebenarnya apa yang telah melanda hukum di negeri tercinta kita ini, sehingga jangan heran kalau ada istilah yang kemudian muncul di masyarakat kita tentang penegakkan hukum di Indonesia yaitu KUHP (Kasih Uang Habis Perkara). Ini adalah cerminan bahwa rakyat Indonesia sudah mulai hilang kepercayaan dengan penegakan hukum yang ada di Indonesia.
Penegakan hukum yang carut-marut, kacau, dan mengesampingkan keadilan tersebut bisa saja diminimalisir kalau seandainya hukum dikembalikan kepada fungsi aslinya, yaitu untuk untuk menciptakan keadilan, ketertiban serta kenyamanan. Selain itu sebagaimana menurut Soerjono Soekanto, hukum dapat berfungsi dengan baik diperlukan keserasian dan hubungan antara empat faktor, yakni:


1.      Hukum dan peraturan itu sendiri.
Kemungkinannya adalah bahwa terjadi ketidak cocokan dalam peraturan perundang-undangan mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu. Kemungkinan lainnya adalah ketidakcocokan antara peraturan perundang-undangan dengan hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan. Kadangkala ketidakserasian antara hukum tertulis dengan hukum kebiasaan, dan seterusnya.

2.      Mentalitas Petugas yang menegakkan hukum.
Penegak hukum antara lain mencakup hakim, polisi, jaksa, pembela, petugas pemasyarakatan, dan seterusnya. Apabila peraturan perundang-undangan sudah baik, akan tetapi jika mental penegak hukum kurang baik, maka akan terjadi pada sistem penegakkan hukum.
3.      Fasilitas yang diharapkan untuk mendukung pelaksanaan hukum.
Kalau peraturan perundang-undangan sudah baik dan juga mentalitas penegaknya baik, akan tetapi fasilitas kurang memadai, maka penegakkan hukum tidak akan berjalan dengan semestinya.
4.      Kesadaran dan kepatuhan hukum dari para warga masyarakat.
Namun dipihak lain perlu juga disadari bahwa penegakan hukum bukan tujuan akhir dari proses hukum karena keadilan belum tentu tercapai dengan penegakan hukum, padahal tujuan akhirnya adalah keadilan. Pernyataan di atas merupakan isyarat bahwa keadilan yang hidup di masyarakat tidak mungkin seragam. Hal ini disebabkan keadilan merupakan proses yang bergerak di antara dua kutub citra keadilan. Naminem Laedere semata bukanlah keadilan, demikian pula Suum Cuique Tribuere yang berdiri sendiri tidak dapat dikatakan keadilan. Keadilan bergerak di antara dua kutub tersebut. Pada suatu ketika keadilan lebih dekat pada satu kutub, dan pada saat yang lain, keadilan lebih condong pada kutub lainnya. Keadilan yang mendekati kutub Naminem Laedere adalah pada saat manusia berhadapan dengan bidang-bidang kehidupan yang bersifat netral. Akan tetapi jika yang dipersoalkan adalah bidang kehidupan spiritual atau sensitif, maka yang disebut adil berada lebih dekat dengan kutub Suum Cuique Tribuere. Pengertian tersebut mengisyaratkan bahwa hanya melalui suatu tata hukum yang adil orang dapat hidup dengan damai menuju suatu kesejahteraan jasmani maupun rohani.
Penegakan hukum yang acap kali menciderai rasa keadilan, baik keadilan menurut pandangan yuridis maupun keadilan menurut masyarakat. Hal inilah salah satu pemicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menegakan hukum di tengah masyarakat. Jika kita pandang dari kacamata sosiologi hukum, kita dapat mengasumsisikan bahwa ada dua faktor yang paling menonjol yang mempengaruhi aparat penegak hukum dalam menegakan hukum yaitu faktor internal dan eksternal. Adapun faktor internal (yang berasal dari penegak hukum itu sendiri) salah satu contoh, adanya kecenderungan dari aparat penegak hukum dalam menegakan hukum berpedoman pada undang-undang semata sehingga mengesampingkan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Selanjutnya faktor eksternal (yang berasal dari luar penegak hukum itu sendiri) misalnya ketika terjadi peristiwa hukum adanya kecenderungan masyarakat yang menyelasaikan dengan caranya sendiri.
Lembaga hukum merupakan lembaga penegak keadilan dalam suatu masyarakat, lembaga di mana masyarakat memerlukan dan mencari suatu keadilan. Idealnya, lembaga hukum tidak boleh sedikitpun bergoyah dalam menerapkan keadilan yang didasarkan atas ketentuan hukum dan syari’at yang telah disepakati bersama. Hukum menjamin agar keadilan dapat dijalankan secara murni dan konsekuen untuk seluruh rakyat tanpa membedakan asal-usul, warna kulit, kedudukan, keyakinan dan lain sebagainya. Jika keadilan sudah tidak ada lagi maka masyarakat akan mengalami ketimpangan. Oleh karena itu, lembaga hukum dalam masyarakat madani harus menjadi tempat mencari keadilan. Hal ini bisa diciptakan jika lembaga hukum tersebut dihormati, dijaga dan dijamin integritasnya secara konsekuen.
Jika kita berkaca kepada potret penegakan hukum di Indonesia setelah menilik dari berbagai kasus (menurut penulis) belumlah berjalan dengan baik, bahkan bisa dikatakan buruk. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia saat ini dapat tercermin dari berbagai penyelesaian kasus besar yang belum tuntas salah satunya praktek korupsi yang menggurita, namun ironisnya para pelakunya sangat sedikit yang terjerat oleh hukum. Kenyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan beberapa kasus yang melibatkan rakyat kecil, dalam hal ini aparat penegakkan hukum cepat tanggap, karena sebagaimana kita ketahui yang terlibat kasus korupsi merupakan kalangan berdasi alias para pejabat dan orang-orang berduit yang memiliki kekuatan (power) untuk menginterfensi efektifitas dari penegakan hukum itu sendiri.
Realita penegakan hukum yang demikian sudah pasti akan menciderai hati rakyat kecil yang akan berujung pada ketidakpercayaan masyarakat pada hukum, khususnya aparat penegak hukum itu sendiri. Sebagaimana sama-sama kita ketahui para pencari keadilan yang note bene adalah masyarakat kecil sering dibuat frustasi oleh para penegak hukum yang nyatanya lebih memihak pada golongan berduit. Sehingga orang sering menggambarkan kalau hukum Indonesia seperti jaring laba-laba yang hanya mampu menangkap hewan-hewan kecil, namun tidak mampu menahan hewan besar tetapi hewan besar tersebutlah yang mungkin menghancurkan seluruh jaring laba-laba.
Problematika penegakan hukum yang mengandung unsur ketidakadilan  mengakibatkan adanya isu mafia peradilan, keadilan dapat dibeli, munculnya bahasa-bahasa yang sarkastis dengan plesetan HAKIM (Hubungi Aku Kalau Ingin Menang), KUHAP diplesetkan sebagai Kurang Uang Hukuman Penjara, UUD (Ujung-Ujungnya Duit) tidaklah muncul begitu saja. Kesemuanya ini merupakan “produk sampingan” dari bekerjanya lembaga-lembaga hukum itu sendiri. Ungkap-ungkapan ini merupakan reaksi dari rasa keadilan masyarakat yang terkoyak karena bekerja lembaga-lembaga hukum yang tidak profesional maupun putusan hakim/putusan pengadilan yang semata-mata hanya berlandaskan pada aspek yuridis. Berlakunya hukum di tengah-tengah masyarakat, mengemban tujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dan pemberdayaan sosial bagi masyarakatnya.


Comments

Popular posts from this blog

RAWON PAK JENGGOT RAWAN DIBUNGKUS

Tak dapat diragukan lagi warung Pojok Pak Bajil yang terletak di Jalan Terusan Pulosari Pojok-Kota Malang- Jawa Timur, menjadi salah satu warung favorit yang dikunjungi oleh anak-anak muda untuk memenuhi hasrat perut. Hanya ada 5 menu di warung tersebut diantaranya: Sayap Setan, Nasi Rawon, Nasi Kare, Nasi Soto dan Nasi Campur. Yang menjadi favorit ialah Nasi Rawon. Menurut Dewanti (28) Mahasiswi Universitas Merdeka Malang, yang merupakan salah pelanggan, saat dijumpai di warung Pojok Pak Bajil, Sabtu (29/4/2017) “biasanya aku dan teman-teman sering makan disini dan yang kami pesan pasti rawon. Rawonnya ngangenin kalau di tempat lain rawonnya bisa dibungkus di sini gak bisa. Itu yang buat aku dan teman-teman ku kalau pesannya pasti rawon", sambil tersenyum. Dewanti pun menambahkan, beda lho dengan menu yang lain bisa dibungkus. Aku lho sempat nanya pemiliknya pak kenapa rawonnya gak bisa dibungkus? Kata pemiliknya gak ada tempat mba. Sementara Dodi (21) Mahasi...

ANGKUTAN HUKUM BERBASIS CINTA

Cintanya anak hukum berdasarkan asas, "cogitationis poenam nemo patitur" yakni "orang tidak boleh dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya" artinya Niat dalam hati tidak cukup membuktikan ada rasa cinta sebelum dinyatakan. Niat harus ditunjukan dengan permulaan perbuatan "begin van uitvoering" yang dalam teori poging subyektif, maksudnya adalah "Perbuatan itu adalah pelaksanaan niat". Menurut anak hukum cinta harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup. Setidak-tidaknya ada dua alat bukti yang sah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 dan Pasal 183 KUHAP atau asas “unus testis nullus testis”. Anak hukum juga memegang asas "qui tacet consentire videtur", yang artinya: Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. Oleh karena itu, perlu waspada apabila ada anak hukum yang menyatakan cinta ke kalian berarti harus dijawab, karena bila tidak dijawab berarti setuju atau menerima cintanya. Di sisi lain, meskipun kalian diam atau ...