Skip to main content

ANGKUTAN HUKUM BERBASIS CINTA


Cintanya anak hukum berdasarkan asas, "cogitationis poenam nemo patitur" yakni "orang tidak boleh dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya" artinya Niat dalam hati tidak cukup membuktikan ada rasa cinta sebelum dinyatakan. Niat harus ditunjukan dengan permulaan perbuatan "begin van uitvoering" yang dalam teori poging subyektif, maksudnya adalah "Perbuatan itu adalah pelaksanaan niat".

Menurut anak hukum cinta harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup. Setidak-tidaknya ada dua alat bukti yang sah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 dan Pasal 183 KUHAP atau asas “unus testis nullus testis”.

Anak hukum juga memegang asas "qui tacet consentire videtur", yang artinya: Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. Oleh karena itu, perlu waspada apabila ada anak hukum yang menyatakan cinta ke kalian berarti harus dijawab, karena bila tidak dijawab berarti setuju atau menerima cintanya.

Di sisi lain, meskipun kalian diam atau ragu-ragu, dianggap menerima cintanya, karena ada asas hukum "indubio pro reo", dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan. Berarti keuntungan bagi
anak hukum.

Anak hukum sering mengatakan asas “potior est qui prior est”, kamu yang pertama dianggap beruntung. Ia juga akan bilang, kamu ibarat peradilan di Mahkamah Konstitusi, "first and the last instance".

Anak hukum akan mengatakan bahwa, kamu adalah Tempat berlabuh cintanya yang pertama dan terakhir & juga sebagaimana sifat dari putusan MK yakni "final and binding". Hal Ini bahaya kalau dia sudah bilang mengikat (binding). Karena dia akan menggunakan asas "pacta sunt servanda", setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati sebagaimana berlakunya undang-undang bagi kedua belah pihak.


Anak hukum punya komitmen yang tinggi sebagaimana adagium hukum "fiat justitia ruat coelum" sekalipun langit runtuh hukum harus ditegakkan, begitu pula cinta harus tetap ditegakan.

Bila kamu dalam keadaan bad mood (putus dengan pacar), anak hukum akan ngajak kamu jadian dengan dalil “res nullius credit occupanti”, yang diterlantarkan oleh pemiliknya, maka dapat diambil untuk dimiliki (oleh orang lain).

Apabila kekasih hati dari anak hukum melakukan kesalahan secara terus menerus, maka anak hukum akan dengan bijak mengatakan "sepertierare humanum est" membuat kekeliruan itu manusiawi.

Di campus anak hukum diajarkan kebijaksanaan oleh para dosennya. Seperti "hodi mihi cras tibi”, ketidakadilan yang menyentuh perasaan tetap tersimpan dalam hati nurani selamanya.

Anak hukum tipe orang yang mengalah karena memahami makna "melius est acciepere quam facere injuriam", lebih baik mengalami ketidakadilan daripada melakukan ketidakadilan. Walaupun anak hukum meyakini asas "ut sementem feceris ita metes”, siapa yang menanam maka akan menua hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai.

Anak hukum tidak suka berprasangka karena ada asas "presumption of innocence", asas praduga tak bersalah.

And lastly give me your love to make your life to be better. 😍😍

(Ediboni)

Comments

Popular posts from this blog

RAWON PAK JENGGOT RAWAN DIBUNGKUS

Tak dapat diragukan lagi warung Pojok Pak Bajil yang terletak di Jalan Terusan Pulosari Pojok-Kota Malang- Jawa Timur, menjadi salah satu warung favorit yang dikunjungi oleh anak-anak muda untuk memenuhi hasrat perut. Hanya ada 5 menu di warung tersebut diantaranya: Sayap Setan, Nasi Rawon, Nasi Kare, Nasi Soto dan Nasi Campur. Yang menjadi favorit ialah Nasi Rawon. Menurut Dewanti (28) Mahasiswi Universitas Merdeka Malang, yang merupakan salah pelanggan, saat dijumpai di warung Pojok Pak Bajil, Sabtu (29/4/2017) “biasanya aku dan teman-teman sering makan disini dan yang kami pesan pasti rawon. Rawonnya ngangenin kalau di tempat lain rawonnya bisa dibungkus di sini gak bisa. Itu yang buat aku dan teman-teman ku kalau pesannya pasti rawon", sambil tersenyum. Dewanti pun menambahkan, beda lho dengan menu yang lain bisa dibungkus. Aku lho sempat nanya pemiliknya pak kenapa rawonnya gak bisa dibungkus? Kata pemiliknya gak ada tempat mba. Sementara Dodi (21) Mahasi...

Permasalahan Hukum Di Indonesia

PERMASALAHAN HUKUM DI INDONESIA Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Pro...