Skip to main content

RAWON PAK JENGGOT RAWAN DIBUNGKUS


Tak dapat diragukan lagi warung Pojok Pak Bajil yang terletak di Jalan Terusan Pulosari Pojok-Kota Malang- Jawa Timur, menjadi salah satu warung favorit yang dikunjungi oleh anak-anak muda untuk memenuhi hasrat perut.

Hanya ada 5 menu di warung tersebut diantaranya: Sayap Setan, Nasi Rawon, Nasi Kare, Nasi Soto dan Nasi Campur. Yang menjadi favorit ialah Nasi Rawon.


Menurut Dewanti (28) Mahasiswi Universitas Merdeka Malang, yang merupakan salah pelanggan, saat dijumpai di warung Pojok Pak Bajil, Sabtu (29/4/2017) “biasanya aku dan teman-teman sering makan disini dan yang kami pesan pasti rawon. Rawonnya ngangenin kalau di tempat lain rawonnya bisa dibungkus di sini gak bisa. Itu yang buat aku dan teman-teman ku kalau pesannya pasti rawon", sambil tersenyum.

Dewanti pun menambahkan, beda lho dengan menu yang lain bisa dibungkus. Aku lho sempat nanya pemiliknya pak kenapa rawonnya gak bisa dibungkus? Kata pemiliknya gak ada tempat mba.


Sementara Dodi (21) Mahasiswa Universitas Kanjuruhan, yang juga merupakan pelanggan setia mengatakan “rawonnya gak bisa dibungkus tapi bisa dimakan, aneh tapi nyata pak janggut ini. Ini rawon juga buat beta ketagihan eee, kurang tahu kenapa. Pak Janggut……, pak Janggut........

Karena pemiliknya berjanggut jadi Beta beri nama warung ini “Warung Pak Janggut” saja sambil tertawa, tambah Dodi.

Disisi lain menurut Pak Bajil yang merupakan pemilik warung, bahwa “terdapat beberapa alasan kenapa Nasi Rawon gak bisa dibungkus diantaranya:
Pertama warung kami tidak menyediakan plastik pembungkus. Masa iya, kuah dibungkus di kertas nasi? Sampai rumah yo tinggal kertas tok ae, kuahnya habis di jalan.
Kedua emang saya sengaja membuat seperti itu, biar warung saya beda dengan yang lainnya.
Ketiga Nasi Rawon itu lebih enak kalau langsung makan di tempat/warung saya ini. Keempat kalau makanan berkuah dibungkus pakai plastik bisa berbahaya” imbuhnya.

Dalam jurnal Bahaya Plastik Terhadap Kesehatan dan Lingkungan, karangan Nurhenu Karuniastuti, menyebutkan “penggunaan plastik pembungkus makanan yang tidak sesuai akan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan sehingga dapat mengakibatkan pemicu kanker dan kerusakan jaringan pada tubuh manusia (karsinogenik).

(Ediboni)

Comments

Popular posts from this blog

ANGKUTAN HUKUM BERBASIS CINTA

Cintanya anak hukum berdasarkan asas, "cogitationis poenam nemo patitur" yakni "orang tidak boleh dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya" artinya Niat dalam hati tidak cukup membuktikan ada rasa cinta sebelum dinyatakan. Niat harus ditunjukan dengan permulaan perbuatan "begin van uitvoering" yang dalam teori poging subyektif, maksudnya adalah "Perbuatan itu adalah pelaksanaan niat". Menurut anak hukum cinta harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup. Setidak-tidaknya ada dua alat bukti yang sah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 dan Pasal 183 KUHAP atau asas “unus testis nullus testis”. Anak hukum juga memegang asas "qui tacet consentire videtur", yang artinya: Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. Oleh karena itu, perlu waspada apabila ada anak hukum yang menyatakan cinta ke kalian berarti harus dijawab, karena bila tidak dijawab berarti setuju atau menerima cintanya. Di sisi lain, meskipun kalian diam atau ...

KESAKTIAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2016

KESAKTIAN PERATURAN PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 Baru-baru ini pada Rabu 25 Mei 2016 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Adapun PERPPU dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan dari hari ke hari dan mengancam, membahayakan jiwa anak-anak serta merusak kehidupan anak-anak dan masa depan bangsa. Dan oleh karena itu, pemerintah memandang sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum mengcover secara komperhensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Perubahan yang dilakukan dalam PERPPU ini adalah pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sehingga berbunyi: 1.       Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud da...