Skip to main content

RAWON PAK JENGGOT RAWAN DIBUNGKUS


Tak dapat diragukan lagi warung Pojok Pak Bajil yang terletak di Jalan Terusan Pulosari Pojok-Kota Malang- Jawa Timur, menjadi salah satu warung favorit yang dikunjungi oleh anak-anak muda untuk memenuhi hasrat perut.

Hanya ada 5 menu di warung tersebut diantaranya: Sayap Setan, Nasi Rawon, Nasi Kare, Nasi Soto dan Nasi Campur. Yang menjadi favorit ialah Nasi Rawon.


Menurut Dewanti (28) Mahasiswi Universitas Merdeka Malang, yang merupakan salah pelanggan, saat dijumpai di warung Pojok Pak Bajil, Sabtu (29/4/2017) “biasanya aku dan teman-teman sering makan disini dan yang kami pesan pasti rawon. Rawonnya ngangenin kalau di tempat lain rawonnya bisa dibungkus di sini gak bisa. Itu yang buat aku dan teman-teman ku kalau pesannya pasti rawon", sambil tersenyum.

Dewanti pun menambahkan, beda lho dengan menu yang lain bisa dibungkus. Aku lho sempat nanya pemiliknya pak kenapa rawonnya gak bisa dibungkus? Kata pemiliknya gak ada tempat mba.


Sementara Dodi (21) Mahasiswa Universitas Kanjuruhan, yang juga merupakan pelanggan setia mengatakan “rawonnya gak bisa dibungkus tapi bisa dimakan, aneh tapi nyata pak janggut ini. Ini rawon juga buat beta ketagihan eee, kurang tahu kenapa. Pak Janggut……, pak Janggut........

Karena pemiliknya berjanggut jadi Beta beri nama warung ini “Warung Pak Janggut” saja sambil tertawa, tambah Dodi.

Disisi lain menurut Pak Bajil yang merupakan pemilik warung, bahwa “terdapat beberapa alasan kenapa Nasi Rawon gak bisa dibungkus diantaranya:
Pertama warung kami tidak menyediakan plastik pembungkus. Masa iya, kuah dibungkus di kertas nasi? Sampai rumah yo tinggal kertas tok ae, kuahnya habis di jalan.
Kedua emang saya sengaja membuat seperti itu, biar warung saya beda dengan yang lainnya.
Ketiga Nasi Rawon itu lebih enak kalau langsung makan di tempat/warung saya ini. Keempat kalau makanan berkuah dibungkus pakai plastik bisa berbahaya” imbuhnya.

Dalam jurnal Bahaya Plastik Terhadap Kesehatan dan Lingkungan, karangan Nurhenu Karuniastuti, menyebutkan “penggunaan plastik pembungkus makanan yang tidak sesuai akan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan sehingga dapat mengakibatkan pemicu kanker dan kerusakan jaringan pada tubuh manusia (karsinogenik).

(Ediboni)

Comments

Popular posts from this blog

ANGKUTAN HUKUM BERBASIS CINTA

Cintanya anak hukum berdasarkan asas, "cogitationis poenam nemo patitur" yakni "orang tidak boleh dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya" artinya Niat dalam hati tidak cukup membuktikan ada rasa cinta sebelum dinyatakan. Niat harus ditunjukan dengan permulaan perbuatan "begin van uitvoering" yang dalam teori poging subyektif, maksudnya adalah "Perbuatan itu adalah pelaksanaan niat". Menurut anak hukum cinta harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup. Setidak-tidaknya ada dua alat bukti yang sah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 dan Pasal 183 KUHAP atau asas “unus testis nullus testis”. Anak hukum juga memegang asas "qui tacet consentire videtur", yang artinya: Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. Oleh karena itu, perlu waspada apabila ada anak hukum yang menyatakan cinta ke kalian berarti harus dijawab, karena bila tidak dijawab berarti setuju atau menerima cintanya. Di sisi lain, meskipun kalian diam atau ...

Permasalahan Hukum Di Indonesia

PERMASALAHAN HUKUM DI INDONESIA Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Pro...