Cintanya anak hukum berdasarkan asas, "cogitationis poenam nemo patitur" yakni "orang tidak boleh dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya" artinya Niat dalam hati tidak cukup membuktikan ada rasa cinta sebelum dinyatakan. Niat harus ditunjukan dengan permulaan perbuatan "begin van uitvoering" yang dalam teori poging subyektif, maksudnya adalah "Perbuatan itu adalah pelaksanaan niat". Menurut anak hukum cinta harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup. Setidak-tidaknya ada dua alat bukti yang sah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 dan Pasal 183 KUHAP atau asas “unus testis nullus testis”. Anak hukum juga memegang asas "qui tacet consentire videtur", yang artinya: Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. Oleh karena itu, perlu waspada apabila ada anak hukum yang menyatakan cinta ke kalian berarti harus dijawab, karena bila tidak dijawab berarti setuju atau menerima cintanya. Di sisi lain, meskipun kalian diam atau ...